UU Pornografi Untuk Selamatkan Anak Kita
| Menteri Agama mengatakan perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU tentang Pornografi merupakan cerminan demokrasi sekaligus wujud keinginan agar DPR mampu menghasilkan ketentuan UU yang baik. Semangat yang muncul dalam pembahasan UU ini menunjukkan betapa besar perhatian DPR kepada dekadensi moral, khususnya akibat pornografi. Pembahasan yang memakan waktu cukup panjang, bukan pekerjaan sia-sia tetapi merupakan pengabdian kepada bangsa dan negara. Tentu kita bersyukur atas disahkannya UU Pornografi, walaupun masih menyisakan penolakan dari berbagai kalangan. Tapi, yakinlah kita UU itu dibuat untuk kepentingan semua kita, khususnya anak-anak kita yang prioritas kita selamatkan. Merekalah pemimpin bangsa ini ke depan, setelah generasi tuanya lengser nanti. Oleh karena itu, dengan disahkannya UU Pornografi kita berharap praktik pornografi dan pornoaksi bisa ditekan seminimal mungkin. Masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia sudah lama berjuang melawan aksi-aksi pornografi dan pornoaksi yang meracuni masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan disahkannya UU Pornografi ini maka masyarakat berharap tayangan maupun ekspose pornografi dan aksi-aksi panggung artis penyanyi dan film maupun sinetron yang kesemuanya menjurus bisnis dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Justru itu, setelah disahkannya UU Pornografi harus segera dilanjutkan dengan pembuatan PP-nya sehingga dapat segera dijalankan di masing-masing daerah. Kita yakin, UU Pornografi ini cukup ampuh melawan sindikat bisnis pornografi dan pornoaksi di masyarakat dan media massa bila masyarakat bersama aparat kepolisian/penegak hukum saling membantu/bekerjasama. Prinsipnya kita setuju UU Pornografi ini harus mengakomodir kepentingan semua lapisan masyarakat, dari Sabang hingga Merauke. Oleh karenanya, setelah UU Pornografi ini disahkan, masih diperlukan petunjuk pelaksananya, sehingga tidak menimbulkan masalah di masing-masing daerah yang selama ini cukup keras menentangnya. Sungguh memprihatinkan melihat maraknya aksi pornografi di Indonesia. Indonesia yang dikenal berbudaya dan beragama malah dicap sebagai ’’surganya pornografi’’ sehingga gambar-gambar porno dapat dengan mudah diperoleh/diakses masyarakat di negeri ini. Maraknya pornografi dan pornoaksi terkait erat dengan belum adanya UU Pornografi, sehingga masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat dan mensahkan RUU Pornografi menjadi UU. Pembahasan RUU Pornografi mengalami banyak kendala di lapangan karena adanya ketakutan dari sementara golongan maupun daerah bahwa RUU Pornografi kalau disahkan dapat menjerat adat budaya yang berlaku selama ini. Setelah mengalami berbagai kendala dan protes dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat, khususnya di Papua, Bali, dan Yogyakarta, berikut penolakan dari dua fraksi di DPR RI: PDIP dan PDS, akhirnya Kamis (30/10) RUU Pornografi disahkan menjadi UU sehingga berlaku di seluruh Indonesia, tanpa kecuali. Namun begitu, UU Pornografi ini juga perlu disikapi dengan bijak, lewat PP sehingga tidak berbenturan dengan adat dan budaya suatu daerah. Kalaupun ada kekhawatiran dari sementara daerah, kelompok masyarakat, dan dua fraksi di DPR, hal itu tidak menjadi halangan. Seiring dengan perjalanan waktu kita yakin mereka akan sadar. Sebab, UU ini tidak hanya didukung oleh semua agama. Tak satu agama pun yang melegalkan pornografi dan pornoaksi, dan tak satu agama pun yang menolak UU ini karena prinsip dalam UU ini adalah nondiskriminasi sehingga berlaku untuk semua suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). |


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda